Tajam dan Tandes Cuitan Fadli Zon Kritik Soal JHT: Sama Saja Pemerintah Paksa Kaum Buruh Biayai Krisis

- 19 Februari 2022, 15:45 WIB
Fadli Zon tajam dan tandea mengkritik aturan baru soal JHT.
Fadli Zon tajam dan tandea mengkritik aturan baru soal JHT. /Instagram.com/@fadlizon/

Kalau diasumsikan bahwa pembayaran klaim JHT dilakukan menggunakan hasil investasi, maka untuk tahun lalu saja ada defisit yang sangat besar, yaitu mencapai Rp13 triliun.

"Pertanyaannya kemudian, bagaimana defisit itu ditutupi? Apakah klaim JHT tahun 2021 ditutupi oleh iuran JHT tahun tersebut? Kalau begitu, berarti telah terjadi praktik “gali lubang tutup lubang” di BPJS Ketenagakerjaan. @BPJSTKinfo" terang Fadli Zon.

Jika itu yang terjadi, maka selain faktor kezaliman terhadap kaum buruh, dia juga melihat ada persoalan serius dalam soal manajemen investasi dana JHT yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang harus segera dibenahi.

Sebab apabila menyimak penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga, di mana 92 persen di antaranya merupakan Surat Utang Negara (SUN), 15 persen ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), 12,5 persen disimpan pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45.

Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana, yang berisi saham-saham bluechip juga masuk dalam LQ45; dan terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

Dengan struktur investasi semacam itu, maka bisa dikatakan sebagian besar tabungan para pekerja dalam JHT tadi telah digunakan untuk menopang keuangan negara.

Dan dengan Permenaker No. 2 Tahun 22, menghadapi gelombang-gelombang PHK akibat pandemi, alih-alih mendistribusikan risiko, Pemerintah telah menempatkan buruh sebagai pihak yang harus “membayar” risiko krisis.

Karena dilarang untuk mencairkan tabungan JHT-nya, secara tak langsung buruh sedang dipaksa untuk menjaga stabilitas keuangan negara.

Sementara stabilitas kebutuhan ekonomi mereka sendiri jika terkena PHK sama sekali tak diperhatikan Pemerintah.

Sebagai catatan, melalui omnibus law Cipta Kerja, Pemerintah telah mencabut beban pesangon yang harusnya ditanggung pengusaha ke asuransi PHK yang disebut JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x