Jejak Pelanggaran Hasyim Asyari, Tidak Melengserkannya dari Ketua KPU RI

- 1 Maret 2024, 12:23 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari /ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/

LENSA BANYUMAS- Menyoroti Pemilu 2024 memang tidak ada habisnya, salah satunya Ketua KPU RI, Hasyim Asyari yang dianggap kebal hukum. Sebab, Hasyim tercatat melakukan empat kali pelanggaran kode etik sebagai pimpinan penyelenggara Pemilu 2024. Namun, sanksi terberat hanyalah teguran keras terakhir.

Meskipun ada kata terakhir, nyatanya sanksi serupa sudah diberikannya sebanyak dua kali oleh Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, ia masih dipertahankan sebagai Ketua KPU RI.

Baca Juga: Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Sudah Dimulai, Berikut Ini Rinciannya

Lalu, apa saja pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU RI? Berikut ini daftarnya.

Pertemuan dengan Wanita Emas

Pelanggaran etik pertama yang dilakukan Hasyim Asy'ari terjadi pada 18 Agustus 2022. Kala itu, dia terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias wanita emas.

Dalam perkara itu, Wanita Emas bertindak sebagai pengadu II. Keduanya, berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Wanita Emas disebut membiayai tiket Hasyim Asy'ari.

Padahal di waktu yang bersamaan, Hasyim Asy'ari memiliki agenda resmi menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18 Agustus-20 Agustus 2022.

Majelis DKPP pun menilai, pertemuan keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hasyim Asy'ari terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional. Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, terhitung sejak putusan dibacakan pada 3 April 2023.

Salah Hitung Kuota Caleg Perempuan

Selanjutnya, Hasyim kembali dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berupa pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8, Ayat 2. Kasus ini merupakan akibat kesalahan KPU menghitung kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif tingkat DPR/DPRD.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy'ari seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Sikap KPU itu pun menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Kemudian, Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: 2590 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demontrasi Tolak Hasil Pemilu 2024 di Gedung DPR/MPR

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

Terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kali ini, ia diadukan bersama enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim Asyari dan anggota lainnya menerima pendaftaran sebelum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK ditetapkan.

Ia terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Atas pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim Asyari terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Hasyim kembali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir untuk kedua kalinya.

Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias

Terkait dengan rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara periode 2023-2028, Majelis sidang kode etik DKPP kembali memvonis sanksi peringatan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari.

Perkara dengan pengadu bernama Linda Hepy Kharisda Gea itu terdaftar dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023. Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini