Kasus Penggelapan Dana Nasabah Maybank: Polisi Sita Aset Tersangka

- 21 November 2020, 14:38 WIB
Maybank.
Maybank. /Maybank.com

Lensa Banyumas - Penyidik telah menyita aset milik Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial AT, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang tabungan nasabah senilai Rp22 miliar.

Aset tersangka penggelapan uang tabungan nasabah di Maybank yang disita, yakni rumah, kendaraan, dan uang tunai, seperti dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: Kepala Cabang Maybank Jadi Tersangka Hilangnya Uang Nasabah Rp20 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekses) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut aset yang disita dari tersangka AT antara lain rumah, kendaraan, dan uang tunai.

“Satu unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor,” beber Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekses) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, seperti dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: Jika Gunung Merapi Meletus, Ini yang Telah Disiapkan BPBD Sleman

Bahkan, penyidik juga menyita aset berupa mobil Nissan Livina tahun 2007 dan sejumlah uang tunai yang diterima tersangka.

“Uang senilai Rp13 juta dari penerima Toni,” ujarnya, Jumat, 21 November 2020.

Namun demikian, penelusuran terhadap aset yang dihasilkan tersangka melalui tindak pidananya itu masih terus dilakukan oleh pihak penyidik.

Baca Juga: Selain Yogyakarta, BMKG Prakirakan Suhu Udara Panas di Beberapa Wilayah Hingga Akhir November 2020

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x