Jangan Ngeyel, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Banyumas

- 3 Juli 2021, 07:58 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat.
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat. /Tangkapan layar/Instruksi Bupati Banyumaa/

KETIGA
: Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang
dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Indonesia dan Jerman Sepakat Perkuat Misi-Misi Perdamaian

KEEMPAT:

1. Mengatur pembatasan tempat

kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dengan ketentuan:

a) pada sektor non esensial
diberlakukan 100% (seratus persen)
Work From Home (WFH);pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Karantina Sebulan Saja untuk Jawa, Politisi Partai Demokrat: Butuh Dana Rp48 Triliun

c) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN pada InstansiPemerintah berlaku ketentuan:

1) pada sektor esensial berlaku Work From Office 100%;
2) pada sektor kritikal berlaku Work From Office 50%;
3) pada sektor non esensial
berlakuWork From Office 25%.
d) Pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya,
petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

KELIMA
: Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), serta untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini