Baca Juga: Rencana Pembangunan Jalan Tol Gedebage via Tasikmalaya ke Cilacap Dibahas
KEENAM :
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang
berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
KETUJUH
: Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM.
KEDELAPAN
: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Rizal Ramli: Sejak 2018 Utang dan Ekonomi Indonesia Sudah Lampu Kuning
KESEMBILAN
: Kegiatan keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dialihkan ke rumah sementara.
KESEPULUH
: Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
KESEBELAS
: Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Baca Juga: 'Dalang Setan' Ki Manteb Sudharsono Meninggal, Ganjar Pranowo: Kehilangan Sosok Panutan
KEDUABELAS
: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
(tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.