Jangan Ngeyel, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Banyumas

- 3 Juli 2021, 07:58 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat.
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat. /Tangkapan layar/Instruksi Bupati Banyumaa/

Baca Juga: Ada Tindakan Hukumnya, Pemerintah Pusat Meminta Banyumas Untuk Terapkan PPKM Darurat

c. melakukan koordinasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya khususnya mengenai penyampaian pesan kepada masyarakat tentang perlunya kewaspadaan terhadap COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan di wilayah masing masing;

d. memfasilitasi dan mengkoordinasikan puskesmas serta koordinasi antar unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Linmas, Babinsa,
Babinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, dasa wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan,
dan karangtaruna serta relawan lainnya untuk penangan COVID-19 secara efektif.

KESEMBILAN BELAS:

Baca Juga: Rakor Penanganan Covid-19, Camat Wangon Meminta Satgas di Desa Dioptimalkan.

a. Khusus Kepada Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Banyumas agar menerima
layanan call center/hotline masing-masing dalam waktu 24 (dua puluh empat) Jam dalam rangka menyediakan layanan informasi kepada masyarakat sebagai berikut :
dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing;

b. Mengantisipasi dan mengambil tindakan
pada berbagai kegiatan di wilayahnya yang berpotensi menimbulkan terjadinya transimi COVID-19 dengan membatasi kerumunan dan mobilitas penduduk melalui Satgas di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa;

c. melakukan koordinasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya khususnya mengenai penyampaian pesan kepada masyarakat tentang perlunya kewaspadaan terhadap COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan di wilayah masing masing;

Baca Juga: Format APK Ditinggalkan Oleh Aplikasi Android

d. memfasilitasi dan mengkoordinasikan puskesmas serta koordinasi antar unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Linmas,Babinsa,
Babinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, dasa wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan,
dan karangtaruna serta relawan lainnya untuk penangan COVID-19 secara efektif.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini