Jangan Ngeyel, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Banyumas

- 3 Juli 2021, 07:58 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat.
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat. /Tangkapan layar/Instruksi Bupati Banyumaa/

KETIGA BELAS
: Akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah, dan/atau prosesi pernikahan dilaksanakan di
Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil paling banyak 10 (sepuluh) orang tanpa adanya
khajatan atau resepsi.

KEEMPAT BELAS
: Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. menunjukan hasil tes Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
wilayah Kabupaten Banyumas serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi;
d. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat, Taman Kota Wangon Jadi Perhatian Khusus, Kapolsek : Jangan Lagi Ngeyel !.

KELIMA BELAS
: Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dengan lmemperhatikan ketentuan:
a. testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan;b. tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi;
c. treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

KEENAM BELAS
: Melakukan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk
menurunkan laju penularan serta
mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas
kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.

KETUJUH BELAS
: Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan
sosial yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: PPKM Lagi, Aktivis Dakwah: Kapan Mobilisasi Massa dari Luar Negeri Ditutup?

KEDELAPAN BELAS :
Khusus untuk para Camat berkoordinasi dengan Forkompincam dan OPD terkait untuk melakukan langkah-langkah operasional dan
efektif dalam rangka penangan COVID-19 dan selanjutnya memberi arahan serta mengkoordinasikan Lurah/Kepala Desa di wilayahnya untuk melaksanakan:

a. Mengoptimalka Pos Komando (Posko) Penanganan
Corona Virus Disease- 2019(COVID-19) di tingkat Kecamatan, Desa, dan Kelurahan dengan koordinasi posko Kabupaten secara berjenjang menggunakan struktur Satgas COVID-19
Kabupaten Banyumas untuk melakukan tindakan-tindakan operasional dan efektif dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing;

b. Mengantisipasi dan mengambil tindakan pada berbagai kegiatan di wilayahnya yang berpotensi menimbulkan terjadinya transimi
COVID-19 dengan membatasi kerumunan dan mobilitas penduduk melalui Satgas di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa;

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini