Menaker Keluarkan Surat Edaran Jelang Hari Libur 9 Desember 2020, Begini Isinya

8 Desember 2020, 16:39 WIB
Surat Edaran Menaker Ida Fauziah tentang hari libur bagi buruh atau pekerja. /kemnaker.go.id

Lensa Banyumas - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020, yang ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia, jelang hari libur 9 Desember 2020 dalam rangka Pilkada 2020.

Dalam surat edaran (SE) tersebut mengatur tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Lewatkan BST Rp300 Ribu Bulan Desember, Segera Cek NIK KTP di Link Ini!

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Oleh sebab itu, Menaker Ida Fauziyah, mengingatkan kepada pengusaha agar memberikan kesempatan para pekerja/buruh menggunakan hak suaranya pada 9 Desember 2020 yang juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: KPC PEN Dorong Masyarakat Produktif Kembali Guna Bangkitkan Perekonomian

Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 di Banyumas Semakin Meningkat, Achmad Husein: Sudah Tidak Terkendali

Menaker juga menegaskan, bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan, meski tidak semua daerah melangsungkan pilkada 2020.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 7 Desember 2020, seperti dikutip dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Terungkap! Larangan di Desa Jipang Erat Kaitannya dengan Makam Mbah Agung Ciliwet dan Sungai Logawa

Baca Juga: Kasus Covid-19 Akibat Transmisi Lokal Tak Terkendali, Bupati Banyumas Tegaskan Ini!

Baca Juga: Waspada! Efek La Nina yang Bisa Memicu Hidrometeorologi Mengintai Sejumlah Daerah di Jateng

Menurutnya, bagi para pekerja yang tetap bekerja pada hari libur 9 Desember, maka berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Corona Virus Buatan Tiongkok Sinovac Tiba di Indonesia

Baca Juga: Carut Marut Bisnis Hunian di Purwokerto, Begini Kata Ketua Pijar

Baca Juga: Menggiurkan! Ada Bantuan Modal Usaha dari Kemensos, Segera Cek Cara Mendapatkannya Disini

Selain itu, Menaker juga mengingatkan kepada para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” tandasnya.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler