Muncul Polemik, Kemnaker Tegaskan Soal Permenaker No.2 Tahun 2022, Ini Penjelasannya

19 Februari 2022, 21:20 WIB
Program JHT ditetapkan di umur 56 tahun. /Instagram.com/@kemnaker/

LENSA BANYUMAS - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini menimbulkan polemik di masyarakat.

Sejumlah tokoh politik angkat bicara dan melayangkan kritikan tajam karena peraturan ini dinilai telah mendzolimi kaum buruh.

Seperti yang disampaikan Politisi Gerindra Fadli Zon dalam kritik pedas dan tajam terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Pertanyaannya, apakah draft Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah pernah didiskusikan dengan Serikat Pekerja atau Pekerja?

Baca Juga: Tajam dan Tandes Cuitan Fadli Zon Kritik Soal JHT: Sama Saja Pemerintah Paksa Kaum Buruh Biayai Krisis

Berikut akun Kemnaker menegaskan jawabannya seperti dikutip Lensa Banyumas, Sabtu, 19 Februari 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan dengan mempertimbangkan hasil diskusi dan kajian serta koordinasi antar lembaga.

Baik dari DJSN, rapat antar Kementerian/Lembaga maupun pengharmonisasian peraturan.

Rancangan Peraturan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah dibawa dalam rapat.

Yakni Rapat Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional pada 18 Nopember 2021.
Salah satu hasil rapatnya dikembalikan kepada filosofinya ketika peserta usia 56 tahun.

Anggota LKS Tripartit Nasional salah satu unsurnya adalah Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Tripartit Nasional merupakan perwakilan pekerja/buruh.

Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 18 Nopember 2021, selanjutnya pada 21 Januari 2022 telah dilakukan dialog.

Adalah dialog tentang pengembalian filosofi JHT sebagai perlindungan sosial peserta di hari tua.

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler