Menaker Keluarkan Surat Edaran Jelang Hari Libur 9 Desember 2020, Begini Isinya

- 8 Desember 2020, 16:39 WIB
Surat Edaran Menaker Ida Fauziah tentang hari libur bagi buruh atau pekerja.
Surat Edaran Menaker Ida Fauziah tentang hari libur bagi buruh atau pekerja. /kemnaker.go.id

Baca Juga: Kasus Covid-19 Akibat Transmisi Lokal Tak Terkendali, Bupati Banyumas Tegaskan Ini!

Baca Juga: Waspada! Efek La Nina yang Bisa Memicu Hidrometeorologi Mengintai Sejumlah Daerah di Jateng

Menurutnya, bagi para pekerja yang tetap bekerja pada hari libur 9 Desember, maka berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Corona Virus Buatan Tiongkok Sinovac Tiba di Indonesia

Baca Juga: Carut Marut Bisnis Hunian di Purwokerto, Begini Kata Ketua Pijar

Baca Juga: Menggiurkan! Ada Bantuan Modal Usaha dari Kemensos, Segera Cek Cara Mendapatkannya Disini

Selain itu, Menaker juga mengingatkan kepada para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah