Baca Juga: Kasus Covid-19 Akibat Transmisi Lokal Tak Terkendali, Bupati Banyumas Tegaskan Ini!
Baca Juga: Waspada! Efek La Nina yang Bisa Memicu Hidrometeorologi Mengintai Sejumlah Daerah di Jateng
Menurutnya, bagi para pekerja yang tetap bekerja pada hari libur 9 Desember, maka berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Corona Virus Buatan Tiongkok Sinovac Tiba di Indonesia
Baca Juga: Carut Marut Bisnis Hunian di Purwokerto, Begini Kata Ketua Pijar
Baca Juga: Menggiurkan! Ada Bantuan Modal Usaha dari Kemensos, Segera Cek Cara Mendapatkannya Disini
Selain itu, Menaker juga mengingatkan kepada para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari COVID-19,” tandasnya.***