Banyumas Masih Menunggu Sebagai Wilayah Aglomerasi

- 20 April 2021, 17:47 WIB
Jalur Wangon yang merupakan keluar masuk arus mudik dari jalur selatan dan utara sebaliknya, selalu ramai jelang arus mudik.
Jalur Wangon yang merupakan keluar masuk arus mudik dari jalur selatan dan utara sebaliknya, selalu ramai jelang arus mudik. /Kharisma Muhammadiyah/

LENSA BANYUMAS - Banyumas belum menjadi wilayah aglomerasi terkait larangan mudik lebaran 1442 H kembali diingatkan Pemerintah.Kebijakan ini diterapkan terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut menyampaikan bila larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua warga.

Dikutip Lensa Banyumas dari Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahupon 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Nekad Mudik?Sesuai UU Karantina Ada Ancaman Hukumannya

Kendati resmi dilarang, terdapat pengecualian 8 wilayah yang masih memperbolehkan masyarakat melakukan mudik namun bersifat lokal.

Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi. Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Baca Juga: Mudik Merupakan Budaya Dengan Nilai Kekerabatan Yang Kuat

Di Indonesia ada 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi sehingga masih perkenankan untuk melakukan lintasan mudik.

Namun sayang hal itu tidak berlaku untuk wilayah Banyumas Raya. Banyumas sendiri dikelilingi beberapa Kabupaten Seperti Cilacap, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga dan Bumiayu.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kharisma Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x