Dari Sumatera Mau ke Jawa, Siapkan Surat Keterangan Bebas Covid-19

- 17 Mei 2021, 20:43 WIB
Menteri Perhubungan: Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni wajib rapid test antigen mandiri sebelum keberangkatan.
Menteri Perhubungan: Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni wajib rapid test antigen mandiri sebelum keberangkatan. /Foto: setkab.go.id/Humas/


LENSA BANYUMAS - Kasus positif Covid-19 di Sumatera, meningkat drastis dalam beberapa minggu terakhir. Karena itu, pemerintah berencana melakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni.

"Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya, untuk menghindari penumpukan di pelabuhan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, Senin 17 Mei 2021.

Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini, Menhub berharap, masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus Covid-19 tidak berpotensi mengakibatkan penularan.

Baca Juga: Klaster Tarawih Muncul di Purbalingga, Puluhan Jemaah Positif Covid-19 Termasuk Imam Masjidnya

Pengetatan pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan, bakal terus dilakukan meski masa peniadaan mudik sudah berakhir hari ini, Senin 17 Mei 2021.

Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri, akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas COVID-19 No.13/2021. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan, wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Sementara bagi pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (roda empat dan roda dua), pelaksanaan tes acak Rapid Antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

Hal ini dilakukan, untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan paska Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan.

"Hari ini kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ujar.

Menhub juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi, agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini