Berikutnya, pergerakan juga diserta keterbukaan OJK dalam menyelesaikan pinjol nakal.
Seperti diketahui, banyak kasus nasabah pinjol yang akhirnya terjerat bunga.
Ada lagi, yang mendapat teror saat melakukan penagihan utang, bahkan tak jarang yang mengancam penagihan dengan penyebaran foto vulgar.
Dari sejumlah sumber dikutip, data dari OJK menyebut, saat ini ada sekitar 1.700 perusahaan aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diakui OJK.
Selanjutnya, masih ada sekitar 3 ribu perusahaan yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Dan rupanya ini telah menjadi perhatian Polri untuk mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat.***