Vaksin Ibu Hamil Segera Diberikan, Cermati Aturan dan Jenis Vaksinnya

- 8 Agustus 2021, 13:03 WIB
Kabar baik, vaksin ibu hamil segera diberikan namun ada aturan yang ditetapkan.
Kabar baik, vaksin ibu hamil segera diberikan namun ada aturan yang ditetapkan. /Kolase Twitter

1. Plaform mRNA (Pfizer, Moderna)

2. Platform inactived virus (Sinovac).

Aturan jenis ini vaksin ini mendasari Surat Edaran No.HK.02/I/2007/2001 tentang Vaksinasi Covid 19 bagi ibu hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19.

Kemudian, ibu yang akan mendapatkan vaksin ini adalah yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di tri semester kedua kehamilan.

Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin ibu hamil dapat diberikan.

Dan jika ternyata usia kehamilan belum sampai 13 minggu, maka akan ditunda sampai mencapai waktu yang ditentukan.

Dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

"Vaksin melindungi kita. Jangan ragu, ayo divaksin saat vaksinasi tersedia!. Untuk informasi terkait Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa dicek ke situs covid19.go.id dan s.id/infovaksin," tulis akun Kemenkominfo.***

 

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x