Forum Pimred PRMN Tegas: Koruptor Lebih Pantas Disebut MALING, RAMPOK atau GARONG Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 23:41 WIB
Tak sepakat dengan istilah KPK, Forum Pimred PRMN menegaskan sikapnya, koruptor lebih pantas disebut Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Tak sepakat dengan istilah KPK, Forum Pimred PRMN menegaskan sikapnya, koruptor lebih pantas disebut Maling, Rampok atau Garong uang rakyat. /PRMN

LENSA BANYUMAS - Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana memastikan kedepan pihaknya akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi'.

Sebutan ini karena alasan para koruptor sudah cukup mendapatkan pelajaran dengan menjalani hukuman penjara yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.

Tapi tidak dengan sikap Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) yang justru menolak istilah 'Penyintas Korupsi' bahkan mengganti diksi koruptor dengan sebutan yang lebih pantas untuk mereka.

Baca Juga: Muhammad Said Didu: Tepat Kalau KPK Sekarang Dianggap Pelindung Koruptor, Netizen Beri Julukan ini

Yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.

Chief Executive Officer (CEO) PRMN Agus Sulistriyono menegaskan, diksi koruptor sudah terbukti tidak ada efek jera, bahkan pelaku tetap seperti tidak memiliki rasa malu. 

Sehingga harus ada diksi yang lebih memalukan untuk menjuluki koruptor dengan sebutan MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.

Bahkan ia menegaskan,terhitung sejak Minggu, 29 Agustus 2021, 170 media yang bernaung dalam Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) telah sepakat menyebut koruptor dengan julukan MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.

"Tidak sepakat dengan wacana (Penyintas Korupsi oleh KPK sebagai sebutan untuk koruptor) tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap," tegas akun (@azoelis).

Ia melanjutkan sikapnya, "Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat," tegas dia.

Dipertegas, sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.

"Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi," ucap CEO PRMN ini sambil menyematkan sejumlah tagar.

#prmnlawangaronguangrakyat
#prmnlawanmalinguangrakyat
#prmnlawanrampokuangrakyat

Pantauan LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com pernyataan CEO PRMN ini telah dibuktikan oleh seluruh media yang berada dibawah naungan PRMN secara serentak mengubah diksi koruptor dengan sebutan MALING, RAMPOK atau Garong uang rakyat.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini