"Hingga Hari ke-8 adakah respon atau perubahan terkait dengan Surat ini.
1. Pak @jokowi tidak ada
2. Kapolri via @DivHumas_Polri juga belum
3. Pak @mohmahfudmd dan @SaberPungliRI: akan ibuat diskusi," cuit @emerson_yuntho.
Dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com dari sejumlah sumber dan laman Polkam.go.id, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) jika menemukan adanya pungli.
Sebelum soal Samsat, Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut termasuk jika ada temuan terkait pungli saat pembagian bantuan sosial (bansos).
Baik pungli yang terjadi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu bisa dilaporkan melalui telepon, email, SMS.
Bahkan masyarakat juga dipersilahkan untuk bisa datang sendiri ke Posko Pusat Satgas Saber Pungli di Gedung Kemenkopolhukam dan Unit Pemberantasan Pungutan Liar di seluruh daerah di Indonesia.***