LENSA BANYUMAS- Menyoroti Pemilu 2024 memang tidak ada habisnya, salah satunya Ketua KPU RI, Hasyim Asyari yang dianggap kebal hukum. Sebab, Hasyim tercatat melakukan empat kali pelanggaran kode etik sebagai pimpinan penyelenggara Pemilu 2024. Namun, sanksi terberat hanyalah teguran keras terakhir.
Meskipun ada kata terakhir, nyatanya sanksi serupa sudah diberikannya sebanyak dua kali oleh Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, ia masih dipertahankan sebagai Ketua KPU RI.
Baca Juga: Jadwal Tahapan Pilkada 2024 Sudah Dimulai, Berikut Ini Rinciannya
Lalu, apa saja pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU RI? Berikut ini daftarnya.
Pertemuan dengan Wanita Emas
Pelanggaran etik pertama yang dilakukan Hasyim Asy'ari terjadi pada 18 Agustus 2022. Kala itu, dia terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias wanita emas.
Dalam perkara itu, Wanita Emas bertindak sebagai pengadu II. Keduanya, berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Dalam perjalanan itu, Wanita Emas disebut membiayai tiket Hasyim Asy'ari.
Padahal di waktu yang bersamaan, Hasyim Asy'ari memiliki agenda resmi menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18 Agustus-20 Agustus 2022.
Majelis DKPP pun menilai, pertemuan keduanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hasyim Asy'ari terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional. Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, terhitung sejak putusan dibacakan pada 3 April 2023.