Jejak Pelanggaran Hasyim Asyari, Tidak Melengserkannya dari Ketua KPU RI

- 1 Maret 2024, 12:23 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari
Ketua KPU Hasyim Asyari /ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/

Salah Hitung Kuota Caleg Perempuan

Selanjutnya, Hasyim kembali dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berupa pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8, Ayat 2. Kasus ini merupakan akibat kesalahan KPU menghitung kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif tingkat DPR/DPRD.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy'ari seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan. Sikap KPU itu pun menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu. Kemudian, Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU dijatuhi sanksi peringatan keras pada Rabu, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: 2590 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Demontrasi Tolak Hasil Pemilu 2024 di Gedung DPR/MPR

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres

Terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kali ini, ia diadukan bersama enam anggota KPU lainnya, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim Asyari dan anggota lainnya menerima pendaftaran sebelum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK ditetapkan.

Ia terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. Atas pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim Asyari terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini, Hasyim kembali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir untuk kedua kalinya.

Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias

Terkait dengan rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara, Sumatra Utara periode 2023-2028, Majelis sidang kode etik DKPP kembali memvonis sanksi peringatan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Hasyim Asyari.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini