Perkara dengan pengadu bernama Linda Hepy Kharisda Gea itu terdaftar dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023. Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar ketentuan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.***