LENSA BANYUMAS - Indonesia Drugs Report 2020 menyebut, kejahatan narkoba yang masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordninary crime) telah merambah wilayah pedesaan.
Banyak terungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah desa atau wilayah pinggiran.
Bahkan berdasarkan data Potensi Desa dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, penyalahgunaan narkoba di desa mencapai 14,99 persen dari jumlah desa yang ada di Indonesia.
Demikian data yang disajikan oleh BNNK Cilacap saat rilis akhir tahun 2021.
"Karenanya perlu inovasi yang tepat, mengingat desa/kelurahan merupakan landasan ketahanan nasional," tandas Kepala BNNK Cilacap AKBP Windarto.
Ia melanjutkan, perlu penanganan komprehensif, seimbang dan berkelanjutan dalam supplay reduction (pengurangan pasokan) melalui pemberantasan dan demand reduction (pengurangan permintaan.
"Ada upaya pencegahan dan rehabilitasi dengan strategi hard power approach, soft power approach dan smar power approach, bersinergi serta melibatkan instansi terkait dan masyarakat," katanya.
Windarto menyebut kabar baiknya terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah pedesaan sebagai berikut: