Lukas Enembe Meninggal Dunia, Berikut Fakta-Fakta Tentang Terpidana Kasus Suap dan Gratifikasi

- 26 Desember 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi: Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus suap dan gratifikasi
Ilustrasi: Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus suap dan gratifikasi /PMJ News/Twitter/

LENSA BANYUMAS- Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua 2 periode sekaligus terpidana kasus korupsi meninggal dunia, Selasa, 26 Desember 2023. Ia wafat saat menjalani perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa kembali ke Jayapura, Rabu (27/12). Informasi ini disampaikan kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho. Namun belum diketahui lokasi dan tempat pemakaman.

Beberapa bulan terakhir, Lukas sedang menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi, di Jakarta. Selama menjalani sidang, kondisi kesehatannya memang tampak menurun dan dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto. Berikut beberapa fakta terkait Lukas Enembe:

Baca Juga: Lukas Enembe, Terpidana Kasus Korupsi Akhirnya Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

1. Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Berdiri

Menurunnya kondisi kesehatan Eks Gubernur Papua tidak tampak drop sebelum akhirnya meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto. Petrus Bala Pattyona, menyebut kalau kliennya sempat bangun dari tidurnya saat menjalani perawatan.

"Jadi, beliau tidak memperlihatkan drop, sekitar pukul 9 beliau sempat bangun sekitar satu menit, lalu minta tidur kembali. Begitu kembali tidur, maaf saja beliau sudah tidak ada nafas lagi," ujarnya.

Petrus menambahkan, ia sempat mengunjungi Lukas Enembe pukul 9 malam. Ketika berkunjung, Lukas masih mengonsumsi kentang.

2. Vonis Hukuman Diperberat

Sebelumnya, saat persidangan tingkat pertama, vonis yang diterima Lukas Enembe adalah 8 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta, subsider 4 bulan penjara.

Meskipun demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe setelah melakukan banding. Lukas dipidana penjara 10 tahun, denda Rp. 1 miliar, subsider pidana kurungan 4 bulan, dan membayarkan uang pengganti senilai Rp. 47,8 miliar.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tertanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis, (7/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Banyumas Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Pemerhati Sospol Sebut Kurangnya Sosialisasi

3. Hal yang Memperberatkan Vonis

Sikap tidak sopan Lukas Enembe menjadi bahan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberatkan dalam putusan perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal lain yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan Lukas Enembe yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.

4. Aset Sitaan

Uang senilai Rp. 81.994.493.000 disita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari Lukas Enembe.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (Lukas Enember, red)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12) silam.

Nominal uang yang disita terdiri atas mata uang rupiah sebesar 81.628.693.000, mata uang dolar Singapura 26.3000, mata uang dolar Amerika Serikat 5.100, yang apabila dikurs ke dalam Rupiah secara keseluruhan totalnya Rp. 81,9 miliar. 

Selain uang tunai, terdapat aset yang disita oleh penyidik KPK, diantaranya satu unit apartemen senilai Rp. 2 miliar di Jakarta, tanah dengan luas 1.525 meter persegi dan bangunan di Jayapura.

Baca Juga: Penemuan Mayat di Tobong Bata Kembaran, Polisi Duga Korban Perkosaan

Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal yang ada di Jakarta senilai Rp5,3 miliar, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4,3 miliar, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar, tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.

Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta, satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta, rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp47,6 juta, sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya akan dibangun rumah makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp2.7 miliar, dua keping emas batangan senilai Rp1.7 miliar.

Kemudian empat koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41 juta, satu buah liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp34 juta, 12 cincin emas bermata batu, satu cincin emas tidak bermata, dua cincin berwarna silver emas putih, biji emas dalam satu buah tumblr.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini