Bikin SIM Cukup Lewat HP, Ikuti Caranya, Jadi Tak Ada Lagi Alasan Tak Punya SIM

27 Juli 2021, 14:55 WIB
Langkah-langkah membuat SIM secara online dapat menggunakan Aplikasi SINAR seperti ditawarkan Korlantas Polri. /Korlantas Polri

LENSA BANYUMAS - Era digital seperti sekarang ini memanjakan kita untuk mengurus berbagai hal dengan segala kemudahan yang ditawarkan. Salah satunya adalah kemudahan dalam membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang sekarang cukup lewat aplikasi.

Praktis, tanpa harus ribet, efektif dari sisi waktu dan biaya bahkan tanpa harus ke kantor polisi.

Korlantas Polri memang resmi membuka layanan pembuatan SIM baik untuk SIM A maupun C cukup menggunakan smartphone alias HP pintar anda.

Segala proses pengujian seperti ujian teori bisa dilakukan secara online dan transparan cukup dengan anda menggunakan Aplikasi SINAR.

Baca Juga: Asyik, Perpanjangan SIM Sekarang Bisa Online Pakai Aplikasi

Tidak hanya untuk pengujuan terori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Namun khusus untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, masih harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.

Sedangkan ujian teori bisa ditempuh hanya menggunakan Aplikasi SINAR yang sudah anda download terlebih dahulu di HP.

Demikian pula untuk pembayaran dapat dilakukan secara cashless atau pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan metode transfer maupun datang langsung ke BRI.

Berikut ini langkah-langkah pembuatan SIM secara online yang harus anda ikuti untuk mendapat SIM.

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OPT - One Time Password)
  3. Registrasi (NIK, SIM,Foto KTP, dan foto Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Ingin segera memiliki SIM dengan mudah? cukup sekarang download aplikasinya sehingga tak ada alasan lagi tak punya SIM.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler