45 Tersangka Pinjol Ilegal Dibekuk dalam Sepekan, Polisi Ingatkan Hal ini kepada Masyarakat

21 Oktober 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi pinjol, polisi mengamankan 45 tersangka pinjol ilegal dalam sepekan terakhir. /Pixabay

LENSA BANYUMAS - Polisi gencar-gencaran memberantas keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Itu karena keberadaannya yang kian meresahkan masyarakat, karena unsur pembunuhan karakter bagi banyak orang yang terlibat pinjaman tersebut.

Dan dalam sepekan terakhir terhitung sejak 12 hingga 19 Oktober 2021, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah mengamankan 45 orang terkait kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dijelaskan oleh Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, para tersangka ini diamankan dari berbagai wilayah.

Baca Juga: Polisi Gerebek 13 Perusahaan Pinjol, Ada 10 Aplikasi yang Biasa Digunakan Menawarkan Pinjaman
Baik seputar DKI Jakarta hingga di daerah Sumatera yang mendasari lima laporan polisi.

Ia menyebut, tempat kejadian ada di daerah Deli Serdang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Dalam pengamanan para tersangka ini, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

"Kami juga menyita barang bukti ponsel berbagai merek, laptop, cpu komputer, modem, USB dan SIM Card yang sudah teregistrasi," ucap dia.

Pemberantasan pinjol ilegal ini dilakukan karena keresahan masyarakat.

Karenanya, selain penegakan hukum, tindakan preemtif turut diberikan kepada para tersangka.

"Selain penegakan hukum, namun upaya-upaya preemtif dengan memberikan edukasi, sosialisasi, literasi digital kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi lagi warga terjerat pinjaman online ilegal.

Yang terpenting katanya agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online.
Bahkan lebih baik mengabaikan dan tidak menyentuh penawaran yang dimaksud atau aplikasi yang ditawarkan.

Selanjutnya, jika terpaksa sudah terjerat, sebaiknya dapat mengecek keabsahan perusahaan pinjol itu melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler