Sekda Bandung, Ema Sumarna Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana

14 Maret 2024, 21:37 WIB
Sekda Bandung Ema Sumarna /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

LENSA BANYUMAS- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna diperiksa penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi, sebagai saksi penyidikan pengembangan dugaan suap mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana, Kamis, 14 Maret 2024. Sekira pukul 16.18 WIB, Ema tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Namun, Ema enggan berkomentar, hanya menyerahkan ke pengacara untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari awak media terkait agenda pemeriksaan. “Ke pengacara, cukup. Itu ada PH (penasihat hukum). Ngapain saya punya PH,” ujarnya, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Sebagai informasi, Yana Mulyana dipecat sebagai Walikota Bandung nonaktif karena kasus gratifikasi. 

Baca Juga: Vonis Rafael Alun, Terdakwa Gratifikasi dan TPPU di Tingkat Banding Tetap 14 Tahun Penjara

Bukan hanya Ema saja, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lain, diantaranya Ferry Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024) dan Yudi Cahyadi (Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024)

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 14 Maret 2024.

Terkait materi pemeriksaan, Ali belum mengonfirmasi. Namun, diduga mereka mempunyai informasi penting terkait kasus yang sedang diusut KPK. 

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan KPK menetapkan tersangka baru, berdasarkan hasil pengembangan perkara dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Yana Mulyana.

Namun, Ali enggan mengungkap identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ia hanya mengungkap para tersangka, yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung.

Baca Juga: Generasi Muda Dominasi Jeratan Utang Pinjol, Mengapa Demikian?

“Kami ingin menkonfirmasi itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah para proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” ujarnya, di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 13 Maret 2024.

Ali juga memastikan identitas para tersangka, termasuk kontruksi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan telah selesai. “Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di kota Bandung. Dan seperti biasa kami akan mengumumkan secara resmi pada saat penahanan terhadap para tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sempat mencegah Sekda Bandung Ema Sumarna yang hendak ke luar negeri selama enam bulan sejak Mei 2023. Terkait hal ini, Ali akan mengecek apakah perpanjangan pencegahan telah dilakukan, mengingat jangka waktu pencegahan sudah kadaluwarsa.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler