Terbukti Ada Penyimpangan Dalam Proses TWK Pegawai KPK, Febri Diansyah: BKN Tidak Kompeten

- 23 Juli 2021, 12:34 WIB
Febri Diansyah: Ombudsman menemukan proses alih status pegawai KPK melalui TWK tak sesuai dengan 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK sejak dulu.
Febri Diansyah: Ombudsman menemukan proses alih status pegawai KPK melalui TWK tak sesuai dengan 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK sejak dulu. /Twitter.com/@febridiansyah/

Ia menjelaskan, SK 652 diterbitkan 7 Mei 2021, sehingga sudah 2,5 bulan sejumlah Pegawai KPK dipaksa tidak menjalankan tugasnya.

Diantara mereka ada penyidik dan penyelidik yang sedang menangani kasus korupsi besar, seperti Bansos Covid-19, kepala satgas yg sedang mencari Harun Masiku, sering OTT dan lainnya.

"Apa temuan @OmbudsmanRI137 terkait proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN tersebut?," ujarnya hendak menulis soal temuan Ombudsman.

Menurutnya temuan terdapat dalam tiga tahapan, mulai saat membuat aturan hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasil. Dan hampir seluruh proses bermasalah.

Pada saat pembentukan aturan hukum “pensiasatan” sudah terjadi.

Baca Juga: Febri Diansyah Ucapkan Selamat Pada Tim Penyelidik KPK Atas OTT Gubernur Sulsel

- Rapat harmonisasi yang biasanya hanya dihadiri pejabat level operasional, sekarang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga. Ini katanya spesial.

- Namun, yang menarik, berita acara rapat ditandatangani pejabat yang tidak hadir.

"@OmbudsmanRI137 berpendapat: asesmen TWK merupakan penyisipan dari Pasal 5 Rancangan Peraturan KPK tgl 25 Januari 2021," tegas Febri Diansyah.

"@OmbudsmanRI137 menegaskan: ada penyimpangan prosedur sekaligus penyalahgunaan wewenang dalam proses penyusunan aturan TWK KPK ini," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x