"Terutama trkait SK 652 yg diterbitkan KPK. Penyingkiran #75PegawaiKPK. @OmbudsmanRI137 menyoroti Putusan MK No. 70, Peraturan KPK No. 1 tahun 2021 dan Pernyataan resmi Presiden yg intinya: alih status tdk boleh merugikan hak pegawai," ungkapnya.
Bahkan dikatakan, pada Peraturan KPK tidak diatur sama sekali dasar hukum penon-aktifan melalui SK 652 tersebut.
"Penerbitan SK 652 oleh Pimpinan KPK yang membuat #75PegawaiKPK tdk bisa menjalankan tugasnya sebagai Pegawai KPK lagi atau menon-jobkan mereka yang dinilai @OmbudsmanRI137 sebagai tindakan MALADMINISTRASI,".
Hal ini jelas katanya bertentangan dengan Putusan MK dan mengabaikan pernyataan Presiden.
Lantas apa tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN?
KPK :
1. Penjelasan pada pegawai KPK
2. Hasil TWK sbg masukan, bukan alasan pemberhentian
3. Pendidikan kedinasan
4. 75 Pegawai KPK dialihstatuskan jadi ASN sbelum 30 Oktober 2021.
Baca Juga: Febri Diansyah Ucapkan Selamat Pada Tim Penyelidik KPK Atas OTT Gubernur Sulsel
BKN :
Perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian
Ombudsman juga memberikan saran pada Presiden Jokowi.
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan pada PPK di KPK;