Terbukti Ada Penyimpangan Dalam Proses TWK Pegawai KPK, Febri Diansyah: BKN Tidak Kompeten

- 23 Juli 2021, 12:34 WIB
Febri Diansyah: Ombudsman menemukan proses alih status pegawai KPK melalui TWK tak sesuai dengan 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK sejak dulu.
Febri Diansyah: Ombudsman menemukan proses alih status pegawai KPK melalui TWK tak sesuai dengan 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK sejak dulu. /Twitter.com/@febridiansyah/

"Terutama trkait SK 652 yg diterbitkan KPK. Penyingkiran  #75PegawaiKPK. @OmbudsmanRI137 menyoroti Putusan MK No. 70, Peraturan KPK No. 1 tahun 2021 dan Pernyataan resmi Presiden yg intinya: alih status tdk boleh merugikan hak pegawai," ungkapnya.

Bahkan dikatakan, pada Peraturan KPK tidak diatur sama sekali dasar hukum penon-aktifan melalui SK 652 tersebut.

"Penerbitan SK 652 oleh Pimpinan KPK yang membuat #75PegawaiKPK tdk bisa menjalankan tugasnya sebagai Pegawai KPK lagi atau menon-jobkan mereka yang dinilai @OmbudsmanRI137 sebagai tindakan MALADMINISTRASI,".

Hal ini jelas katanya bertentangan dengan Putusan MK dan mengabaikan pernyataan Presiden.

Lantas apa tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN?

KPK :
1. Penjelasan pada pegawai KPK
2. Hasil TWK sbg masukan, bukan alasan pemberhentian
3. Pendidikan kedinasan
4. 75 Pegawai KPK dialihstatuskan jadi ASN sbelum 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Febri Diansyah Ucapkan Selamat Pada Tim Penyelidik KPK Atas OTT Gubernur Sulsel

BKN :
Perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian

Ombudsman juga memberikan saran pada Presiden Jokowi.

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan  tertinggi manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan pada PPK di KPK;

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x