Terbukti Ada Penyimpangan Dalam Proses TWK Pegawai KPK, Febri Diansyah: BKN Tidak Kompeten

- 23 Juli 2021, 12:34 WIB
Febri Diansyah: Ombudsman menemukan proses alih status pegawai KPK melalui TWK tak sesuai dengan 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK sejak dulu.
Febri Diansyah: Ombudsman menemukan proses alih status pegawai KPK melalui TWK tak sesuai dengan 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK sejak dulu. /Twitter.com/@febridiansyah/

2. Pembinaan pada Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan-RB, dan lain-lain.

"Banyak pertanyaan, apa itu OMBUDSMAN dan apakah rekomendasinya mengikat dan wajib dipatuhi? @OmbudsmanRI137 adalah Lembaga Negara yg dibentuk & diberi wewenang oleh Undang-undang No. 37 Tahun 2008. Pasal 38 mengatur: rekomendasi WAJIB DILAKSANAKAN," pungkas Febri Diansyah.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x