LENSA BANYUMAS - Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah Budhi Sarwono alias Win Ching akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (koruptor) oleh KPK.
Bupati yang belakangan sering menjadi sorotan media sosial karena pernyataan kontroversinya itu, resmi dijadikan tersangka pada Jum'at, 3 September 2021.
Dan terhitung sejak penetapan, ia harus tinggal di rutan KPK Kavling C1 hingga 20 hari ke depan atau sampai 22 September 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpar pers dikantornya menyebut, penahanan terhadap Bupati Banjarnegara ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Banjarnegara, Rumah Bupati Digeledah
Dugaan maling uang rakyat ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun anggaran 2017-2018.
Keduanya terancam pindana penjara sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga bupati ini telah menerima uang komitmen fee sebesar Rp2,1 milyar dari berbagai proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Selain menetapkan Budhi Sarwono, KPK turut menetapkan seorang bernama Kedy Afandi yang juga menjadi tersangka.