Lukas Enembe Meninggal Dunia, Berikut Fakta-Fakta Tentang Terpidana Kasus Suap dan Gratifikasi

- 26 Desember 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi: Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus suap dan gratifikasi
Ilustrasi: Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus suap dan gratifikasi /PMJ News/Twitter/

Sebelumnya, saat persidangan tingkat pertama, vonis yang diterima Lukas Enembe adalah 8 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta, subsider 4 bulan penjara.

Meskipun demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe setelah melakukan banding. Lukas dipidana penjara 10 tahun, denda Rp. 1 miliar, subsider pidana kurungan 4 bulan, dan membayarkan uang pengganti senilai Rp. 47,8 miliar.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tertanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis, (7/12/2023).

Baca Juga: Bawaslu Banyumas Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Pemerhati Sospol Sebut Kurangnya Sosialisasi

3. Hal yang Memperberatkan Vonis

Sikap tidak sopan Lukas Enembe menjadi bahan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memberatkan dalam putusan perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal lain yang memberatkan vonisnya adalah perbuatan Lukas Enembe yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.

4. Aset Sitaan

Uang senilai Rp. 81.994.493.000 disita oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari Lukas Enembe.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah